Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Kaliglagah
Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Kaliglagah

By ADMIN 25 Des 2019, 13:28:19 WIB Kegiatan

Kemiri (5/12)

Setelah mengalami proses gagal dalam penyaringan pada 2 (dua) formasi jabatan Perangkat Desa Kaliglagah pada tahun 2018/2019, Kepala Desa Kaliglagah dengan mengambil tempat di Balai Desa Kaliglagah menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi dan Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa. Jabatan Perangkat Desa yang akan diisi meliputi Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Urusan Keuangan serta 2 (dua) Jabatan Kepala Dusun.

Hadir sebagai undangan dan sekaligus sebagai narasumber sosialiasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan proses penjaringan dan penyaringan pengisian Perangkat Desa, Tim Pengawas dan Fasilitasi Tingkat Kecamatan Kemiri yang dipimpin langsung oleh Camat Kemiri Beliau Bapak Nur Huda, S.STP., M.IP dengan didampingi 2 (orang) unsur Pelaksana Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan dan Unsur Kepolisian Resor Kemiri.

Mengawali seluruh rangkaian acara dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya bersama-sama, dilanjutkan dengan sambutan Ibu Ngadiyarti (Kepala Desa Kaliglagah) yang disusul dengan sambutan dari Bapak Kyai Misbahudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaliglagah.

Dalam sambutannya Kepala Desa Kaliglagah di hadapan forum yang dihadiri oleh unsur BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta Lembaga Desa lainnya, menyampaikan pesan harapan forum dapat dicapai mufakat untuk membentuk dan menetapkan Tim Pelaksana. Dalam sambutannya Kepala Desa juga memohon kepada Tim Pengawas dan Fasilitasi Tingkat Kecamatan Kemiri dapat secara optimal memberikan dampingan dan fasilitasi kepada Tim di Tingkat Desa. Baik Kepala Desa maupun Ketua BPD, memiliki pesan yang sama, siapapun nanti yang disepakati dan ditetapkan menjadi Tim Pelaksana diminta untuk dapat melaksanakan tugasnya secara ikhlas, tidak memihak salah satu Bakal Calon/ Calon (netral) dan wajib tetap berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku.

Sebelum masuk pada tahapan pembentukan Tim Pelaksana, didahului dengan sosialisasi yang secara teknis disampaikan oleh Sdr. Wahono & Sdr. Bambang Wagiono (Pelaksana dari Seksi Tata Pemerintahan). Seusai sosialiasi, forum kembali dipimpin oleh Kepala Desa dan masuk dalam musyawarah untuk mufakat menetapkan Tim Pelaksana. Musyawarah dicapai mufakat membentuk dan menetapkan Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan:
1. Okta Heri Purnama (Sekretaris Desa), sebagai Ketua;
2. Faisol Mukmin (Tokoh Agama/ Ketua RW), sebagai Sekretaris;
3. Muhammad Fauzi (Karang Taruna), sebagai Bendahara dan 2 (dua) orang anggota masing-masing Sdr. Umar (Unsur LPMD) dan Sdr. Maryanto (Unsur KPMD). Setelah Tim Pelaksana terbentuk, selanjutnya dibuka forum tanya jawab yang dipandu oleh Pembawa Acara dan bertindak sebagai Narasumber dalam season tanya jawab ini kembali jatuh pada Tim Pengawas dan Fasilitasi.

Sebelum acara berakhir, Camat Kemiri berkenan memberikan pesan singkat dan padat, menggarisbawahi yang ditujukan khususnya kepada Tim Pelaksana dan Tim Seleksi yang ditetapkan kemudian oleh Tim Pelaksana agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, melaksanakan seluruh tahapan-tahapan dengan cermat dan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam 'situasi dan kondisi tertentu', Tim Seleksi dalam  menyelenggarakan seleksi tidak harus dilaksanakan sendiri, namun dapat meminta bantuan pengadaan materi atau menjalin kerjasama dengan Lembaga yang berkopenten. Menutup sambutannya, Camat Kemiri juga berpesan, agar semua elemen dapat memberikan dukungan tahapan demi tahapan, Tim Pelaksana serta Tim Seleksi,  diminta lebih intens dan pro aktif berkonsultasi dengan Kecamatan dalam hal terdapat keragu-raguan dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment