
- Pertemuan Linsek tentang Evaluasi capaian SPM dan ILP Puskesmas Kemiri
- Sosialisasi Penyakit Musim Penghujan
- Sosialisasi Tingkat Balai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) tahap II BBWS Serayu Opak T.A 2025 Wilayah, Kab.Bantul,Kab Magelang,Kab Temanggung,KA Purworejo dan Kab.Wonosobo
- Rapat Koordinasi TPPS
- Sosialisasi SIMLINMAS Oleh Kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Alokasi Air (Evaluasi MT.II dan MT.III th 2025 dan Rencana MT.I th 2025/2026 daerah Irigasi Loning Kragilan
- Rapat Teknis Kinerja ASN Kecamatan Kemiri
- Sosialisasi Tata Ruang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Guna mendukung Asta Cita Swasembada Pangan
- Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Pengaspalan Jalan Lingkungan Kecamatan Kemiri Tahun 2025
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Jatiwangsan Kecamatan Kemiri Formasi Jabatan Kepala Urusan Perencanaan
Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Kaliglagah
Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Kaliglagah
Berita Terkait
- Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Sutoragan 0
- Pembukaan Perpustakaan Desa Kemirilor 0
- Peringatan Maulid Nabi Muhamaad SAW Desa Jatiwangsan Kemiri 0
- Maulid Nabi Muhammad SAW Desa Kedunglo 0
- Kegiatan Sosial Takziah di Rumah Keluarga Bapak Basiran , Pegawai Kecamatan Kemiri 0
- Peringatan Maulid Nabi Muhamaad SAW Desa Gesikan Kemiri 0
- Penampilan Kesenian Kuda Kepang \" Krido Budoyo\" dalam peringatan HUT Korpri Tahun 2019 Kecamatan Kemiri 0
- Upacara Peringatan HUT Korpri Ke 48 Kabupaten Purworejo Tahun 2019 0
- Mini Lokakarya Lintas Sektoral Puskesmas Winong Tahun 2019 0
- Seleksi Jabatan Perangkat Desa Jatiwangsan Tahun 2019 0
Berita Populer
- Sambutan Camat Kemiri pada pemakaman Kepala Desa Kedung Pomahan Kulon
- Serah Terima Jabatan Kepala Desa dari Pejabat Kepala Desa Lama kepada Pejabat Kepala Desa Baru Tahun 2019
- Selamatan Ruwatan dan Ziarah Desa Loning
- Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa Kasi Kesejahteraan Desa Rejowinangun
- Monitoring Ke Wisata Watu Belah Purbayan pada pasca Libur Lebaran 2019
- Jalan Sehat Menuju Curug Silumut Desa Loning Tahun 2019 Kecamatan Kemiri
- Pisah sambut Sekretaris Camat Kemiri Oleh PPDI Kecamatan Kemiri
- BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN PPS
- Persiapan Lomba Toga Taga Kecamatan Kemiri mewakili Kabupaten Purworejo Tahun 2020
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Kemiri Kidul
Kemiri (5/12)
Setelah mengalami proses gagal dalam penyaringan pada 2 (dua) formasi jabatan Perangkat Desa Kaliglagah pada tahun 2018/2019, Kepala Desa Kaliglagah dengan mengambil tempat di Balai Desa Kaliglagah menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi dan Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa. Jabatan Perangkat Desa yang akan diisi meliputi Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Urusan Keuangan serta 2 (dua) Jabatan Kepala Dusun.
Hadir sebagai undangan dan sekaligus sebagai narasumber sosialiasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan proses penjaringan dan penyaringan pengisian Perangkat Desa, Tim Pengawas dan Fasilitasi Tingkat Kecamatan Kemiri yang dipimpin langsung oleh Camat Kemiri Beliau Bapak Nur Huda, S.STP., M.IP dengan didampingi 2 (orang) unsur Pelaksana Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan dan Unsur Kepolisian Resor Kemiri.
Mengawali seluruh rangkaian acara dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya bersama-sama, dilanjutkan dengan sambutan Ibu Ngadiyarti (Kepala Desa Kaliglagah) yang disusul dengan sambutan dari Bapak Kyai Misbahudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaliglagah.
Dalam sambutannya Kepala Desa Kaliglagah di hadapan forum yang dihadiri oleh unsur BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta Lembaga Desa lainnya, menyampaikan pesan harapan forum dapat dicapai mufakat untuk membentuk dan menetapkan Tim Pelaksana. Dalam sambutannya Kepala Desa juga memohon kepada Tim Pengawas dan Fasilitasi Tingkat Kecamatan Kemiri dapat secara optimal memberikan dampingan dan fasilitasi kepada Tim di Tingkat Desa. Baik Kepala Desa maupun Ketua BPD, memiliki pesan yang sama, siapapun nanti yang disepakati dan ditetapkan menjadi Tim Pelaksana diminta untuk dapat melaksanakan tugasnya secara ikhlas, tidak memihak salah satu Bakal Calon/ Calon (netral) dan wajib tetap berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku.
Sebelum masuk pada tahapan pembentukan Tim Pelaksana, didahului dengan sosialisasi yang secara teknis disampaikan oleh Sdr. Wahono & Sdr. Bambang Wagiono (Pelaksana dari Seksi Tata Pemerintahan). Seusai sosialiasi, forum kembali dipimpin oleh Kepala Desa dan masuk dalam musyawarah untuk mufakat menetapkan Tim Pelaksana. Musyawarah dicapai mufakat membentuk dan menetapkan Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan:
1. Okta Heri Purnama (Sekretaris Desa), sebagai Ketua;
2. Faisol Mukmin (Tokoh Agama/ Ketua RW), sebagai Sekretaris;
3. Muhammad Fauzi (Karang Taruna), sebagai Bendahara dan 2 (dua) orang anggota masing-masing Sdr. Umar (Unsur LPMD) dan Sdr. Maryanto (Unsur KPMD). Setelah Tim Pelaksana terbentuk, selanjutnya dibuka forum tanya jawab yang dipandu oleh Pembawa Acara dan bertindak sebagai Narasumber dalam season tanya jawab ini kembali jatuh pada Tim Pengawas dan Fasilitasi.
Sebelum acara berakhir, Camat Kemiri berkenan memberikan pesan singkat dan padat, menggarisbawahi yang ditujukan khususnya kepada Tim Pelaksana dan Tim Seleksi yang ditetapkan kemudian oleh Tim Pelaksana agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, melaksanakan seluruh tahapan-tahapan dengan cermat dan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam 'situasi dan kondisi tertentu', Tim Seleksi dalam menyelenggarakan seleksi tidak harus dilaksanakan sendiri, namun dapat meminta bantuan pengadaan materi atau menjalin kerjasama dengan Lembaga yang berkopenten. Menutup sambutannya, Camat Kemiri juga berpesan, agar semua elemen dapat memberikan dukungan tahapan demi tahapan, Tim Pelaksana serta Tim Seleksi, diminta lebih intens dan pro aktif berkonsultasi dengan Kecamatan dalam hal terdapat keragu-raguan dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.