
- Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Purworejo dan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Rapat Pembahasan Rankhir RKPD Tahun 2026
- Buka Bersama Kecamatan Kemiri dalam rangka Pembukaan Bazar Ramadhan Kemiri dibersamai dengan kegiatan Bupati Mara Tandang
- DIALOG KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (BAKESBANGPOL) KABUPATEN PURWOREJO
- Camat Kemiri Pantau Persiapan Penutupan TMMD di Desa Samping
- Rakor P2TP2A Kabupaten Purworejo
- Penyampaian BLT DD Desa Jatiwangsan
- Desk Pengumpulan DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan) Badan Publik di Lingkungan Kabupaten Purworejo
- Minilokakarya TPPS Kecamatan Kemiri
- Sosialisasi Pajak Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
Camat bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang pemerintahan desa, pembangunan, ketentraman, ketertiban dan pemerintahan umum serta pemberdayaan masyarakat.
- Tugas Camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi :
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan Kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintahan maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat
- Tugas Camat dalam mengkoordinasikan kegiatan ketentraman, ketertiban dan pemerintahan umum, meliputi :
- Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan dan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
- Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati.
- Tugas Camat dalam mengkoordinasikan kegiatan mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi :
- Melakukan koordinasi dengan perangkat Daerah dan/atau instansi vertical yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; dan
- Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati
- Tugas Camat dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di tingkat kecamatan, meliputi :
- Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertical di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat Daerah dan instansi vertical di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
- Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati.
- Tugas Camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan, meliputi :
- Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Memberikan bimbingan, supervise, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau perangkat kelurahan;
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat Kecamatan; dan
- Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati.
Dalam melaksanakan tugas
- Camat menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa kelurahan;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten yanga ada di Kecamatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyelengarakan fungsi yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah.
- Camat dalam menyelenggarakan fungsi dibantu oleh perangkat Kecamatan.
- Camat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum membentuk forum koordinasi pimpinan di Kecamatan.
- Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas :
- Camat
- Sekretariat, membawahkan :
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Seksi Pemerintahan Desa
- Seksi Pembangunan
- Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Jabatan Fungsional
SEKRETARIS KECAMATAN
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bertugas melaksanakan pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas Seksi secara terpadu, pelayanan dan pengendalian administrasi, yang meliputi program dan keuangan serta umum dan kepegawaian.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian menyiapkan perumusan kebijakan teknis;
- pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas seksi secara terpadu;
- pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
- pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsi. Sekretariat kecamatan membawahkan :
- Sub Bagian Perencanaandan Keuangan (mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijkan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang program dan keuangan, yang meliputi)
- merencanakan, menganggarkan dan mengevaluasi kinerja;
- melaksanakan pengadministrasian keuangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan jabatannya
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi :
- melaksanakan pengadministrasian barang milik daerah pada lingkungan kecamatan
- melaksanakan pengadministrasian umum pada lingkungan kecamatan
- melaksanakan pengadaan barang milik daerah
- melaksanakan penyediaan jasa penunjang
- melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian
- melaksanakan pengadministrasian kepegawaian pada lingkungan kecamatan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan jabatannya
- Sub Bagian Perencanaandan Keuangan (mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijkan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang program dan keuangan, yang meliputi)
Seksi Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pemerintahan desa, yang meliputi :
- melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa
- melaksanakan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
- melaksanakan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa
- melaksanakan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa
- melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa
- melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawatan desa
- melaksanakan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
- melaksanakan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa
- melaksanakan fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan
- melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan
- melaksanakan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif
- melaksanakan fasilitasi kerja sama antardesa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga
- melaksanakan fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa
- melaksanakan fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa
- melaksanakan koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah kecamatan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan jabatannya
Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pembangunan, yang meliputi :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan yang meliputi :
- Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masayrakat di Kecamatan
- Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan pekerjaan umum di wilayah kecamatan
- Peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan
- Melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasaran dan sarana pelayanan umum yang meliputi :
- Koordinasi dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi vertical yang terkait dengan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat yang meliputi :
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha
- Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang terkait dengan non perizinan
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan jabatannya.
Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum yang meliputi :
- melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang meliputi :
- Sinergitas dengan Kepolisian, TNI dan Instansi vertical di wilayah kecamatan; dan
- Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat guna mewujudkan kentraman dan ketertiban pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
- melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang meliputi koordinasi/sinergi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia di wilayah Kecamatan;
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah, yang meliputi :
- Pelaksanaan tugas Forum Komunikasi Pimpinan di Kecamatan;
- Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengalaman Pancasila, pelaksnaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Fasilitasi, koordinasi dan pembinaan (bimtek, sosialisasi, konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional;
- Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keanaman lokal, regional dan nasional;
- Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
- Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertical.
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan jabatannya.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pemberdayaan masyarakat meliputi :
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan yang meliputi :
- Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertical terkait
- Peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
- melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan desa yang meliputi :
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa
- Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan
- Peningkatan efektofotas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan kelurahan bagi Kecamatan yang memiliki kelurahan di wilayahnya; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan jabatannya.