Tugas Pokok dan Fungsi

By ADMIN 28 Jul 2018, 21:51:57 WIB

TUPOKSI CAMAT KEMIRI

  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  10. Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.