
Breaking News
- MINI LOKA KARYA DALAM RANGKA PENURUNAN STUNTING
- HAUL JAMAAH MASJID AL HUDA WINONG
- PBB DESA KALIMENENG
- KONFERENSI DINAS KEPALA DESA MARET 2023
- RAKOR PKK 14 MARET
- SOSIALISASI PELAKSANAAN DD DAN ADD TAHUN 2023
- APEL PAGI 13 MARET 2023
- MONITORING PBB 2023 DESA KEDUNG POMAHAN WETAN
- MONITORING PBB 2023 DESA KARANGLUAS
- SOSIALISASI DISIPLIN PNS
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KEMIRI
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.