
Breaking News
- Kerja Bakti Membangun Jalan Desa pada TMMD Desa Kedunglo
- Silaturahmi dan Halal Bihalal Istri Perangkat Desa Kerep, Rejosari , Kroyolor, Kroyokulon dan Waled
- Sosialisasi Hepatitis Akut di Desa Kalimeneng
- Penyerahan BLT DD Bulan Mei 2022 Desa Sutoragan
- Penyerahan BLT DD Bulan Mei 2022 Desa Gesikan
- Penyerahan BLT DD Bulan Mei 2022 Desa Bedono Karang Duwur
- Penyerahan BLT DD Bulan Mei 2022 Desa Kroyokulon
- Penyerahan BLT DD Bulan Mei 2022 Desa Kedunglo
- Penyerahan BLT DD Bulan Mei 2022 Desa Girijoyo
- Penyerahan BLT DD Bulan Mei 2022 Desa Jatiwangsan
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KEMIRI
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.