Bintek Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019
Bintek Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019

By ADMIN 28 Mei 2019, 07:51:20 WIB Kegiatan
Bintek Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019

Kemiri (22-23/5)
Demi lancar, tertib dan tepat waktu bagi Kepala Desa baru dalam menyusun dan menetapkan Peraruran Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Pemerintah Kecamatan Kemiri telah dilaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) Penyusunan RPJMDesa bagi 28 (duapuluh delapan) Desa.

Bimtek melaksanakan pada hari Rabu dan Kamis, 22 dan 23 Mei 2019 dengan mengambil tempat di Gedung Serba Guna Desa Kemiri Lor. Bimtek diikuti oleh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Sekretaris Desa, serta dihadiri oleh para Pendamping Desa, para Pendamping Lokal Desa & Tim Fasilitasi Kecamatan, dimana alokasi 2 (dua) hari tersebut masing-masing hari diikuti oleh 14 (empat belas) Desa.

Bimtek Penyusunan RPJMDesa pada setiap harinya disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo dan Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo sebagai Narasumber.

Pada sambutannya, mewakili Camat Kemiri, Sekretaris Camat Kemiri, Bangun Erlangga Ibrahim, S.STP menyampaikan, harapannya semua Kepala Desa paling lambat 8 Agustus 2019 harus sudah dapat menetapkan dan mengundangkan Peraturan Desa tentang RPJMDesa sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, yaitu 3 (tiga) bulan setelah dilantik. Tidak kalah penting, bahwa dokumen RPJMDesa tidak hanya harus terwujud saja, tetapi proses penyusunannya harus dipastikan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2019. Unsur lembaga, seluruh elemen dan masyarakat harus diperansertakan, sehingga RPJMDesa betul-betul merupakan aspirasi masyarakat, disamping merupakan sinkronisasi visi dan misi Kepala Desa serta penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purworejo, sebab RPJMDesa merupakan dasar hukum bagi Kepala Desa untuk menentukan kebijakan selama menjalankan tugasnya, khususnya di bidang pembangunan. Dengan mengucap Basmallah, bimtek resmi dibuka oleh Sekretaris Camat.

Pada hari ke-dua, bimtek yang merupakan "jatah" 14 (empat belas) Desa yang lain, mewakili Camat Kemiri ditutup secara resmi oleh Plt. Kasi Tata Pemerintahan (Bapak Himawan Subagyo). Sebelum ditutup, beliau menyampaikan pesan, bahwa setelah bimtek ini, Kepala Desa segera mengadakan sosialisasi dan membentuk Tim Penyusun dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku serta penjelasan teknis dari para Narasumber, serta disampaikan terimakasih terutama kepada para Narasumber yang telah berkenan hadir dan secara "gamblang" telah mengupas.

#Purworejo_mulyo
#Kemiri_keren




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment