Fasilitasi Mutasi Perangkat Desa di Balai Desa Kapiteran
Fasilitasi Mutasi Perangkat Desa di Balai Desa Kapiteran

By ADMIN 06 Feb 2025, 15:08:13 WIB Pemerintahan
Fasilitasi Mutasi Perangkat Desa di Balai Desa Kapiteran

Keterangan Gambar : Fasilitasi Mutasi Perangkat Desa di Balai Desa Kapiteran


Purworejo, 4 Februari 2025 – Pemerintah Kecamatan Kemiri melalui Seksi Pemerintahan Desa, Bapak Wahono, telah melaksanakan kegiatan fasilitasi mutasi perangkat desa di Balai Desa Kapiteran. Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan asistensi kepada perangkat desa terkait tata cara mutasi perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini diikuti oleh Bapak Wahid dan perangkat desa lainnya di Desa Kapiteran. Bapak Wahono, selaku fasilitator Kecamatan Kemiri, menyampaikan materi terkait prosedur mutasi perangkat desa, mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, tahapan pelaksanaan mutasi, hingga dasar hukum yang mengatur tentang mutasi perangkat desa.

"Mutasi perangkat desa merupakan hal yang penting dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pemerintahan desa. Oleh karena itu, penting bagi perangkat desa untuk memahami tata cara mutasi yang benar," ujar Bapak Wahono.

Kegiatan fasilitasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa, Pengangkatan, Pemberhentian, Tugas, Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab Perangkat Desa. Peraturan daerah ini menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan mutasi perangkat desa.

Dengan adanya kegiatan fasilitasi ini, diharapkan perangkat desa di Desa Kapiteran dapat melaksanakan mutasi perangkat desa secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment