Musdes Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026 Desa Wonosari Kecamatan Kemiri
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Desa Wonosari Gelar Musdes Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026

By ADMIN 28 Jan 2026, 14:36:54 WIB Pemerintahan
Musdes Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026 Desa Wonosari Kecamatan Kemiri

Keterangan Gambar : Musdes Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026 Desa Wonosari Kecamatan Kemiri


KEMIRI – Pemerintah Desa Wonosari menunjukkan komitmennya dalam transparansi penyaluran bantuan sosial melalui penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (28/01/2026) bertempat di Balai Desa Wonosari, Kecamatan Kemiri.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Wonosari sebagai langkah krusial dalam menentukan sasaran penerima bantuan secara adil dan akuntabel. Musyawarah ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Wonosari, Forkompincam Kemiri, Pendamping Desa, serta perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TP PKK, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Hadir mewakili Camat Kemiri, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Bapak Budi Setiawan, S.M., yang dalam kesempatan tersebut memberikan sambutan mengenai urgensi validasi data dalam penetapan KPM.

Dalam arahannya, Bapak Budi Setiawan menekankan bahwa musyawarah desa merupakan forum tertinggi untuk menjamin bahwa bantuan benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.

"Musdes ini sangat penting untuk memastikan tidak ada warga yang berhak namun terlewatkan, serta menghindari adanya tumpang tindih bantuan. Transparansi dan objektivitas harus menjadi prioritas agar penggunaan Dana Desa tahun 2026 ini memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat Wonosari," tegas beliau.

Proses penetapan KPM berlangsung melalui diskusi yang dinamis dan terbuka, di mana setiap usulan diverifikasi bersama berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah pusat. Hal ini dilakukan guna meminimalisir potensi konflik sosial dan menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dengan terlaksananya Musdes ini, diharapkan daftar KPM yang telah disepakati dapat segera ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa, sehingga proses penyaluran BLT Dana Desa pada tahun 2026 dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun teknis.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment