▴ testing▴ - Penyelesaian Kekurangan Setoran Pajak Bumi fan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2025 Desa Jatiwangsan
- Peletakan batu Pertama dalam rangka Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Karangluas Kecamatan Kemiri
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Gesikan Kecamatan Kemiri
- Sosialisasi Pelatihan Vokasi Unggul, Kompeten, Beretika
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Sutoragan Kecamatan Kemiri
- Pelepasan kafilah MTQ Pelajar mengikuti Tingkat Kabupaten
- Intensifikasi PBB Desa Dilem Kecamatan Kemiri
- Intensifikasi PBB Desa Gedong Kecamatan Kemiri
- Intensifikasi PBB Desa Kerep Kecamatan Kemiri
- Musdesus Persetujuan Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Pengembalian Pinjam KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) Desa Paitan Kecamatan Kemiri
Musdus Desa Kedung Pomahan Kulon dalam rangka Pilkades Antar Waktu 2021
Musdus Desa Kedung Pomahan Kulon dalam rangka Pilkades Antar Waktu 2021
Berita Terkait
- Rakor KP periode Oktober 2021 dan April 20220
- Musdes pemilihan panitia pengisian Kekosongan Perangkat Desa Desa Rejosari 0
- Musdus di Dusun Dinarum Desa Kedung Pomahan Kulon dalam rangka Pilkades PAW0
- Penyaluran BLT DD Tahun 2021 Desa Gesikan 0
- Rakor TP PKK Kecamatan Kemiri 0
- Rakor KPMD Kecamatan Kemiri Bulan November 2021 0
- Rapat Koordinasi Linsek Disdukcapil Kab Purworejo 0
- Konferensi Kepala Desa Bulan November 2021 Kecamatan Kemiri 0
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Kedung Pomahan Kulon 0
- Bintek Peningkatan Kapastitas BPD se Kabupaten Purworejo 0
Berita Populer
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Kemiri Kidul
- Sambutan Camat Kemiri pada pemakaman Kepala Desa Kedung Pomahan Kulon
- Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa Kasi Kesejahteraan Desa Rejowinangun
- Serah Terima Jabatan Kepala Desa dari Pejabat Kepala Desa Lama kepada Pejabat Kepala Desa Baru Tahun 2019
- Selamatan Ruwatan dan Ziarah Desa Loning
- Monitoring Ke Wisata Watu Belah Purbayan pada pasca Libur Lebaran 2019
- Pisah sambut Sekretaris Camat Kemiri Oleh PPDI Kecamatan Kemiri
- Jalan Sehat Menuju Curug Silumut Desa Loning Tahun 2019 Kecamatan Kemiri
- Pengecekan Material di Desa Sidodadi
- Konferensi Cabang PGRI Kemiri Masa Bakti XXIII Tahun 2025–2030

Kemiri (16, 17 & 18 November 2021)
Sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor: 160.18/563/2021, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu Desa Kedungpomahan Kulon Kecamatan Kemiri melaksanakan kegiatan tahapan Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka menentukan Calon Peserta Musyawarah Desa (Musdes) Pilkades Antarwaktu. Pilkades Antarwaktu harus dilaksanakan dikarenakan Calon Kepala Desa Terpilih dalam Pilkades Serentak Tahun 2019 yang dilantik pada 8 Mei 2019 meninggal dunia sehingga diberhentikan dan sisa Masa Jabatannya masih 4 (empat) tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015: "Dalam hal Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, dipilih Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa".
Musdus diselenggarakan oleh Badan Permusayawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pilkades Antarwaktu yang diikuti oleh 1 (satu) orang perwakilan setiap Kepala Keluarga (KK) dari penduduk dalam masing-masing Dusun. Adapun waktu pelaksanaan Musdus dan jumlah calon peserta Musdes yang telah berhasil ditetapkan sesuai regulasi (yang berlaku) sebagai berikut:
1. Tanggal 16 November 2021, Musdus Dusun I (Clapar Kidul) menetapkan 29 (dua puluh sembilan) orang calon peserta Musdes serta Musdus Dusun II (Clapar Lor) menetapkan 34 (tiga puluh empat) orang calon peserta Musdes;
2. Tanggal 17 November 2021, Musdus Dusun III (Beji) menetapkan 18 (delapan belas) orang calon peserta Musdes serta Musdus Dusun IV (Dinarum) menetapkan 21 (dua puluh satu) orang calon peserta Musdes;
3. Tanggal 18 November 2021, Musdus Dusun V (Pagergunung) menetapkan 17 (tujuh belas) orang calon peserta Musdes serta Musdus Dusun VI (Kaliwuluh) menetapkan 24 (dua puluh empat) orang calon peserta Musdes. Hasil penetapan calon peserta Musdes dalam Musdus (sudah merupakan byname by address) akan ditetapkan menjadi Daftar Peserta Musyawarah Desa pada tanggal 24 November 2021 dengan 'pengelompokkan:'
a. Keterwakilan Wilayah I dari Dusun I ditambah dari Dusun II;
b. Keterwakilan Wilayah II dari Dusun III ditambah dari Dusun IV; dan
c. Keterwakilan Wilayah III dari Dusun V ditambah dari Dusun VI. Adapun Musdes untuk memilih Calon Kepala Desa Antarwaktu akan dilaksanakan pada 15 Desember 2021.
Tim Pengawas dan Fasilitasi Tingkat Kecamatan Kemiri turut hadir memantau, mendampingi Panitia dan memberikan sambutan pada setiap Musdus.
[WS-tapem330612]





