Musdus Desa Kedung Pomahan Kulon dalam rangka Pilkades Antar Waktu 2021
Musdus Desa Kedung Pomahan Kulon dalam rangka Pilkades Antar Waktu 2021

By ADMIN 30 Nov 2021, 10:58:28 WIB Kegiatan
Musdus Desa Kedung Pomahan Kulon dalam rangka Pilkades Antar Waktu 2021

Kemiri (16, 17 & 18 November 2021)

Sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor: 160.18/563/2021, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu Desa Kedungpomahan Kulon Kecamatan Kemiri melaksanakan kegiatan tahapan Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka menentukan Calon Peserta Musyawarah  Desa (Musdes) Pilkades Antarwaktu. Pilkades Antarwaktu harus dilaksanakan dikarenakan Calon Kepala Desa Terpilih dalam Pilkades Serentak Tahun 2019 yang dilantik pada 8 Mei 2019 meninggal dunia sehingga diberhentikan dan sisa Masa Jabatannya masih 4 (empat) tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015: "Dalam hal Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, dipilih Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa".

Musdus diselenggarakan oleh Badan Permusayawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pilkades Antarwaktu yang diikuti oleh 1 (satu) orang perwakilan setiap Kepala Keluarga (KK) dari penduduk dalam masing-masing Dusun. Adapun waktu pelaksanaan Musdus dan jumlah calon peserta Musdes yang telah berhasil ditetapkan sesuai regulasi (yang berlaku) sebagai berikut:

1. Tanggal 16 November 2021, Musdus Dusun I (Clapar Kidul) menetapkan 29 (dua puluh sembilan) orang calon peserta Musdes serta Musdus Dusun II (Clapar Lor) menetapkan 34 (tiga puluh empat) orang calon peserta Musdes;
2. Tanggal 17 November 2021, Musdus Dusun III (Beji) menetapkan 18 (delapan belas) orang calon peserta Musdes serta Musdus Dusun IV (Dinarum) menetapkan 21 (dua puluh satu) orang calon peserta Musdes;
3. Tanggal 18 November 2021, Musdus Dusun V (Pagergunung) menetapkan 17 (tujuh belas) orang calon peserta Musdes serta Musdus Dusun VI (Kaliwuluh) menetapkan 24 (dua puluh empat) orang calon peserta Musdes. Hasil penetapan calon peserta Musdes dalam Musdus (sudah merupakan byname by address) akan ditetapkan menjadi Daftar Peserta Musyawarah Desa pada tanggal 24 November 2021 dengan 'pengelompokkan:'
a. Keterwakilan Wilayah I dari Dusun I ditambah dari Dusun II;
b. Keterwakilan Wilayah II dari Dusun III ditambah dari Dusun IV; dan
c. Keterwakilan Wilayah III dari Dusun V ditambah dari Dusun VI. Adapun Musdes untuk memilih Calon Kepala Desa Antarwaktu akan dilaksanakan pada 15 Desember 2021.

Tim Pengawas dan Fasilitasi Tingkat Kecamatan Kemiri turut hadir memantau, mendampingi Panitia dan memberikan sambutan pada setiap Musdus.
[WS-tapem330612]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment