Inovasi Sajam Prima Kemiri
Permudah Pelayanan Administrasi Desa dan Warga, Kecamatan Kemiri Luncurkan Inovasi \"SAJAM PRIMA KEMIRI\"

By ADMIN 21 Sep 2026, 14:38:07 WIB Pemerintahan
Inovasi Sajam Prima Kemiri

Keterangan Gambar : Inovasi Sajam Prima Kemiri


KEMIRI – Dalam rangka memangkas keterlambatan berkas dan memberikan fleksibilitas waktu bagi masyarakat serta pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan Kemiri menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk SAJAM PRIMA KEMIRI (Satu Jam Tambahan Pelayanan Rekomendasi dan Administrasi Masyarakat Kecamatan Kemiri).

Inovasi ini diresmikan sebagai bentuk komitmen Kecamatan Kemiri dalam merespons meningkatnya kebutuhan pelayanan rekomendasi dan administrasi, khususnya pengurusan rekomendasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jam pelayanan reguler yang selama ini terbatas dinilai perlu diperluas agar memfasilitasi kebutuhan desa dan masyarakat secara lebih responsif.

Melalui inovasi SAJAM PRIMA KEMIRI, Kantor Kecamatan Kemiri membuka jam pelayanan ekstra setiap hari Jumat pukul 14.00 s.d. 15.00 WIB. Pada jam tambahan ini, Tim Pengelola bersama Seksi Pemerintahan (Pemdes) melayani pemrosesan permohonan pengajuan rekomendasi dari Kepala Desa hingga tahap persetujuan rekomendasi oleh Camat.

Camat Kemiri, Bambang Supriatno, S.Sos., menegaskan bahwa hadirnya jam layanan ekstra ini merupakan wujud nyata good governance yang berfokus pada kepuasan publik.

"Banyak perangkat desa maupun masyarakat yang terkendala waktu pada jam kerja normal. Dengan hadirnya SAJAM PRIMA KEMIRI, kami ingin memastikan pelayanan publik di Kecamatan Kemiri menjadi lebih cepat, pasti, ramah, dan transparan tanpa ada berkas yang tertunda," jelas Bambang Supriatno.

Tahapan Implementasi dan Pengawasan

Pelaksanaan inovasi SAJAM PRIMA KEMIRI ditunjang oleh skema kerja terstruktur sepanjang tahun 2026:

  1. Perencanaan (Februari – April 2026): Pembentukan SK Tim Pengelola, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP), serta koordinasi intensif bersama DPPPAPMD Kab. Purworejo, BPKPAD Kab. Purworejo, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan unsur Lintas Sektoral.

  2. Pelaksanaan Jam Layanan Ekstra (Mei – Desember 2026): Pelayanan rekomendasi DD dan ADD setiap hari Jumat pukul 14.00–15.00 WIB oleh Pokja Penerapan (Seksi Pemdes).

  3. Monitoring & Pelaporan: Pemantauan kepatuhan SOP dilakukan rutin setiap hari Jumat, dilanjutkan dengan Rapat Evaluasi Triwulanan dan pelaporan berkala secara tertulis kepada Camat Kemiri untuk perumusan problem solving.

Dengan adanya inovasi SAJAM PRIMA KEMIRI, diharapkan proses administrasi dan pencairan rekomendasi desa berjalan semakin lancar, efisien, dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di wilayah Kecamatan Kemiri.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment