Pelantikan Sekretaris Desa Bedono Pegeron Tahun 2020
Pelantikan Sekretaris Desa Bedono Pegeron Tahun 2020

By ADMIN 20 Mar 2020, 13:59:35 WIB Kegiatan
Pelantikan Sekretaris Desa Bedono Pegeron Tahun 2020

Kemiri (9/3)

Bertempat di Balai Desa Bedono Pageron, Kepala Desa Bedono Pageron Kecamatan Kemiri telah mengambil sumpah dan melantik Sekretaris Desa. Jabatan Sekretaris Desa yang kosong semenjak Sekretaris Desa sebelumnya purna tugas, telah dilakukan proses pengisiannya oleh Kepala Desa sejak tanggal 6 Pebruari 2020 dengan diawali kegiatan Musyawarah Desa menyepakati dan menetapkan Tim Pelaksana. Serangkaian proses penjaringan (pendaftaran Bakal Calon) dan penyaringan (administrasi pendaftaran) yang dilakukan oleh Tim Pelaksana berhasil menetapkan 4 (empat) Orang Calon yang berhak mengikuti penyaringan (seleksi). Pengambilan Sumpah dan Pelantikan tersebut merupakan hasil seleksi terhadap keempat Calon yang dilaksanakan pada tanggal 24 Pebruari 2020 oleh Tim Seleksi dan setelah melalui tahapan Rekomendasi Camat.

Sekretaris Camat Kemiri, Jumanto, S.Sos., M.AP mewakili Camat Kemiri dan sekaligus bertindak sebagai Tim Pengawas dan Fasilitasi Pengangkatan Perangkat Desa Tingkat Kecamatan Kemiri, hadir sebagai undangan bersama dengan unsur Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan. Forum juga dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kecamatan Kemiri, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Lembaga lainnya yang ada di Desa Bedono Pageron.

Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Kemiri memberikan Apresisasi kepada Pemerintah Desa, jajaran Tim Pelaksana serta Tim Seleksi, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga serta Tokoh yang telah bersinergi melaksanakan dan/ atau mendukung, baik secara langsung maupun tidak langsung pada seluruh tahapan pengisian Jabatan Sekretaris Desa. Disampaikan selamat kepada Saudari Sri Utami, S.Pd, yang telah dilantik menjadi Sekretaris Desa dengan harapan kehadiran Sekretaris Desa ini dapat lebih memperkuat jalannya roda Pemerintahan di Desa Bedono Pageron khususnya dan dapat memotivasi Perangkat Desa yang lain, karena Sektretaris Desa memilki fungsi Koordinator terhadap para Kepala Urusan khususnya. Disamping itu, disampaikan juga, dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dimana penghasilan tetap Perangkat Desa disetarakan dengan Gaji ASN Golongan/ ruang II/a, dibarengi dengan komitmen/ konsekwensi yang lebih, kinerja meningkat, tidak sebaliknya, karena masyarakat 'lebih cerdas dan jeli' mengawasi kita semua, walaupun sebenarnya beban kerja juga telah meningkat sebelumnya. Galang dan bangun peran masing-masing Jabatan supaya dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan tidak meninggalkan rasa kebersamaan (adanya tim work), demi capaian kinerja yang tepat waktu dan berkwalitas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment