PELATIHAN ADMINISTRASI PBB
Pelatihan Administrasi PBB bagi Tim Penggerak PKK Desa Paitan, Selasa 25/10/2022

By ADMIN 26 Okt 2022, 07:40:47 WIB Kegiatan
PELATIHAN ADMINISTRASI PBB

Keterangan Gambar : Pelatihan Administrasi PBB bagi Tim Penggerak PKK Desa Paitan, Selasa, 25/10/2022


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Definisi dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi: Sawah, Kebun, Tanah, Ladang, Pekarangan, Tambang.

Sedangkan untuk objek bangunan meliputi : 

  1. Rumah tinggal
  2. Bangunan usaha
  3. Gedung bertingkat
  4. Pusat perbelanjaan
  5. Pagar mewah
  6. Kolam renang; dll

Dalam rangka percepatan pelunasan PBB di setiap wilayah Desa, maka diperlukan tim pengadministrasi PBB di lini terdepan yaitu melalui Tim Penggerak PKK, Untuk itulah maka BPKPAD selaku leeding sektor pengelolaan PBB menyelenggarakan Pelatihan Adminitrasi PBB bagi Tim Penggerak PKK Desa Paitan Selasa, 25/10/2022 (R), dengan maksud meningkatkan keterampilan dan pemahaman Tim dalam mengelola PBB di Desa dimaksud (R)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment