Sosialisasi UU Perkawinan , Legalisasi Akte Nikah oleh KUA Kemiri Tahun 2019
Sosialisasi UU Perkawinan , Legalisasi Akte Nikah oleh KUA Kemiri Tahun 201

By ADMIN 30 Okt 2019, 16:02:53 WIB Kegiatan
Sosialisasi UU Perkawinan , Legalisasi Akte Nikah oleh KUA Kemiri Tahun 2019

Kemiri ( 30/10 ) Sosialisasi UU NO. 16 Tahun 2019 tentang Undang Undang Perkawinan , Legalisasi Akte Nikah berlangsung di Aula Kantor KUA Kec. Kemiri serta Pamitan Purna Tugas Drs. H. A. Dahri selaku Kepala KUA Kec. Kemiri memasuki masa pensiun. Acara dihadiri oleh Forkompincam Kemiri, Sutopo staf Seksi Kemasyarakatan hadir mewakili Camat Kemiri, Anggota Polsek,  Anggota Koramil, Dinas Terkait, Kasi Pelayanan desa se kec. Kemiri dan tamu undangan. Nara Sumber sosialidasi langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Purworejo, Drs. H. Bambang Sucipto S. Pdi. Inti sosialisasi adalah batas usia perkawinan seorang laki laki dan perempuan berusia minimal 19 tahun, kurang dari usia tsb harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Negeri. Dan untuk legalisasi akte nikah dilayani di kantor KUA semua wilayah Indonesia sepanjang secara formal terdaftar dalam aplikasi sim card.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment