BINTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA BAGI KAUR KEUANGAN DESA SE-KECAMATAN KEMIRI
Bintek Penatausahaan Keuangan Desa bagi Kaur Keuangan Desa Se-Keeamatan Kemiri Rabu, 23/11/2022

By ADMIN 23 Nov 2022, 12:10:42 WIB Pemerintahan
BINTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA BAGI KAUR KEUANGAN DESA SE-KECAMATAN KEMIRI

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD didampingi SekCam Kemiri dan PD dalam pembukaan Bintek Penatausahaan Keuangan Desa Rabu, 23/11/2022


Penatausahaan pengelolaan keuangan Desa merupakan aktivitas pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran.

encatatan tersebut dilakukan di dalam buku kas umum yang berfungsi untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yg berkaitan dengan kas.

Penatausahaan meliputi aktivitas menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Hal-hal yang berkaitan dengan Penatausahaan Keuangan Desa

  1. Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan wajib melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupun pengeluaran.
  2. Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran desa.

Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan berkewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Dalam rangka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Kaur KEuangan selaku penata usaha keuangan desa maka Kecamatan Kemiri bekerjsama dengan Pendamping Desa dan BPKPAD Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Bintek Penatausahaan Keuangan Desa. Hadir pula menyampaikan pembinaan dan bimbingan, serta arahanselaku narasumber dari Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo  (R)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment