
- Musdes RPJMDES desa Karangluas
- Sosialisasi Tingkat Desa DAK Fisik Infrastruktur Bidang Sanitasi tahun 2025 Desa Girimulyo
- Musyawarah terkait Sewa Menyewa Tanah Kas Desa untuk Kios periode tahun 2024 dan tahun 2025
- Haul Tuan Guru Loning (KHRM. Manshur Muchyidin Ar Rofii) ke-171
- Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA 2025
- Forum Perangkat Daerah dalam Rangka Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah
- Intensifikasi PBB tahun 2025 Desa Kedunglo
- Konsultasi Terkait Akun SIPD dan P3DN
- MKP (Merpati Kolong Purworejo) Meriahkan Lomba Nasional Merpati Kolong
- Intensifikasi PBB tahun 2025 Desa Waled
MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 2022
Monitoring Tim Realisasi DD Desa Purbayan, Selasa, 22/11/2022
Berita Terkait
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI-DD (BLT-DD) BULAN NOVEMBER 20220
- PEMBENTUKAN RELAWAN DAMKAR EX KAWEDANAN KEMIRI0
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI-DD (BLT-DD) BULAN NOVEMBER 20220
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI-DD (BLT-DD) BULAN NOVEMBER 20220
Berita Populer
- Sambutan Camat Kemiri pada pemakaman Kepala Desa Kedung Pomahan Kulon
- Serah Terima Jabatan Kepala Desa dari Pejabat Kepala Desa Lama kepada Pejabat Kepala Desa Baru Tahun 2019
- Selamatan Ruwatan dan Ziarah Desa Loning
- Jalan Sehat Menuju Curug Silumut Desa Loning Tahun 2019 Kecamatan Kemiri
- Monitoring Ke Wisata Watu Belah Purbayan pada pasca Libur Lebaran 2019
- Pisah sambut Sekretaris Camat Kemiri Oleh PPDI Kecamatan Kemiri
- BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN PPS
- Persiapan Lomba Toga Taga Kecamatan Kemiri mewakili Kabupaten Purworejo Tahun 2020
- Akhirusanah dan Pelepasan Kelas VI MI GUPPI AT TAQWA Desa Waled Tahun 2019
- Pembinaan PKK Desa Rejosari Oleh PKK Kecamatan Kemiri

Keterangan Gambar : Monitoring Fisik Realisasi DD1 dan DD2 Desa Kroyo Lor, Rabu, 16/11/2022
Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah. Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa.
Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.
Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program-program Desa yang dibiayai menggunakan Dana Desa, maka diperlukan pembimbingan, pengawasan, dan pembinaan bersama stake holder, dalam hal ini Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Kader Pembangunan Manusia yang berada di Desa. Maksud dilaksanakannya monitoring adalah memantau pelaksanaan realisasi DD Tahap I dan II yang anggarannya telah cair apakah penyerapannya telah sesuai dengan ketentuan yang ada mulai dari target, perencanaan, hingga relaisasi berikut pertanggungjawaban dan data dukungnya.