MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 2022
Monitoring Tim Realisasi DD Desa Purbayan, Selasa, 22/11/2022

By ADMIN 22 Nov 2022, 13:20:33 WIB Kegiatan
MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 2022

Keterangan Gambar : Monitoring Fisik Realisasi DD1 dan DD2 Desa Kroyo Lor, Rabu, 16/11/2022


Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah. Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. 

Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014joPerppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.

Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program-program Desa yang dibiayai menggunakan Dana Desa, maka diperlukan pembimbingan, pengawasan, dan pembinaan bersama stake holder, dalam hal ini Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Kader Pembangunan Manusia yang berada di Desa. Maksud dilaksanakannya monitoring adalah memantau pelaksanaan realisasi DD Tahap I dan II yang anggarannya telah cair apakah penyerapannya telah sesuai dengan ketentuan yang ada mulai dari target, perencanaan, hingga relaisasi berikut pertanggungjawaban dan data dukungnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment