▴ testing▴ - Pencanangan Bendera Merah Putih 2026
- Musyawarah Perwakilan dalam rangka Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih desa Dilem
- Rapat Koordinasi dalam rangka Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026
- Pesan Anti Gratifikasi
- Kunjungan DINPORAPAR dalam rangka Doldeswita (Dolan Desa Wisata) ke Desa Kaliurip Kecamatan Kemiri
- Bimtek Kios Adminduk 2026
- Rapat Internal Kecamatan Kemiri 2026
- Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Kecamatan Kemiri
- Musyawarah Perwakilan Desa Dalam Rangka Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih Desa Rowobayem Kecamatan Kemiri
- Pembahasan Dukungan Program Delegasi Jawa Tengah Tahun 2025, 2026, dan 2027, serta Rapat Pembahasan Dukungan Program Strategis Nasional (ProSN) Tahun 2026 dan 2027
MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 2022
Monitoring Tim Realisasi DD Desa Purbayan, Selasa, 22/11/2022
Berita Terkait
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI-DD (BLT-DD) BULAN NOVEMBER 20220
- PEMBENTUKAN RELAWAN DAMKAR EX KAWEDANAN KEMIRI0
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI-DD (BLT-DD) BULAN NOVEMBER 20220
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- MONITORING REALISASI DANA DESA TAHAP I DAN II 20220
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI-DD (BLT-DD) BULAN NOVEMBER 20220
Berita Populer
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Kemiri Kidul
- Pengecekan Material di Desa Sidodadi
- Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa Kasi Kesejahteraan Desa Rejowinangun
- Sambutan Camat Kemiri pada pemakaman Kepala Desa Kedung Pomahan Kulon
- Serah Terima Jabatan Kepala Desa dari Pejabat Kepala Desa Lama kepada Pejabat Kepala Desa Baru Tahun 2019
- Selamatan Ruwatan dan Ziarah Desa Loning
- Konferensi Cabang PGRI Kemiri Masa Bakti XXIII Tahun 2025–2030
- RAT KPRI KEBAK Kecamatan Kemiri Tahun 2020
- Dialog Kerukunan Umat Beragama dengan tema Peran Tokoh Agama dalam Membangun Sinergitas
- Monitoring DD II Tahun 2024 Desa Rejowinangun

Keterangan Gambar : Monitoring Fisik Realisasi DD1 dan DD2 Desa Kroyo Lor, Rabu, 16/11/2022
Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah. Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa.
Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.
Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program-program Desa yang dibiayai menggunakan Dana Desa, maka diperlukan pembimbingan, pengawasan, dan pembinaan bersama stake holder, dalam hal ini Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Kader Pembangunan Manusia yang berada di Desa. Maksud dilaksanakannya monitoring adalah memantau pelaksanaan realisasi DD Tahap I dan II yang anggarannya telah cair apakah penyerapannya telah sesuai dengan ketentuan yang ada mulai dari target, perencanaan, hingga relaisasi berikut pertanggungjawaban dan data dukungnya.








