Musyawarah Perwakilan Desa Winong dalam rangka Penetapan Calon Anggota BPD periode Tahun 2026 - 2034
Regenerasi Kepemimpinan Desa, Desa Winong Gelar Musyawarah Penetapan Calon Anggota BPD Periode 2026-2034

By ADMIN 03 Jun 2026, 08:37:45 WIB Pemerintahan
Musyawarah Perwakilan Desa Winong dalam rangka Penetapan Calon Anggota BPD periode Tahun 2026 - 2034

Keterangan Gambar : Musyawarah Perwakilan Desa Winong dalam rangka Penetapan Calon Anggota BPD periode Tahun 2026 - 2034


KEMIRI – Pemerintah Desa Winong, Kecamatan Kemiri, sukses menyelenggarakan Musyawarah Perwakilan Desa dalam rangka Penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode jabatan tahun 2026 hingga 2034. Kegiatan yang menandai babak baru demokrasi tingkat desa ini dilaksanakan pada Selasa siang (2/6/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Pertemuan Desa Winong.

Acara penting ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Winong, tokoh masyarakat, unsur keterwakilan perempuan, serta RT dan RW setempat yang memegang hak suara perwakilan.

Pengawalan dan Arahan dari Pihak Kecamatan

Hadir secara langsung untuk mengawal jalannya musyawarah, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Kecamatan Kemiri, Bapak Budi Setiawan, S.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas dedikasi panitia pengisian BPD serta menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis kepala desa dalam membangun desa selama 8 tahun ke depan.

"BPD merupakan pilar penting dalam check and balance jalannya pemerintahan desa. Kami berharap calon-calon yang ditetapkan hari ini adalah figur terbaik yang siap mendedikasikan waktu dan pemikirannya demi kemajuan serta kesejahteraan warga Desa Winong," ujar Bapak Budi Setiawan, S.M.

Pendampingan Teknis untuk Keabsahan Proses

Proses penetapan ini juga dipantau langsung oleh Bapak Janu, selaku Pendamping Desa Kecamatan Kemiri. Kehadiran pendamping desa ini guna memastikan bahwa seluruh tahapan musyawarah perwakilan, mulai dari penjaringan, verifikasi berkas, hingga mekanisme penetapan, telah berjalan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Musyawarah berjalan dengan tertib, khidmat, dan penuh musyawarah mufakat. Dengan ditetapkannya para calon anggota BPD Desa Winong periode 2026-2034 ini, tahapan berikutnya akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan untuk proses pengusulan Surat Keputusan (SK) Bupati Purworejo sebelum nantinya dilakukan pelantikan resmi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment