Pembinaan Statistik Sektoral Kecamatan
Pembinaan Statistik Sektoral Kecamatan Tingkatkan Kualitas Data Kabupaten Purworejo

By ADMIN 22 Okt 2025, 14:30:59 WIB Pemerintahan
Pembinaan Statistik Sektoral Kecamatan

Keterangan Gambar : Pembinaan Statistik Sektoral Kecamatan


Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfostasandi) telah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral Kecamatan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025. Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini bertempat di Ruang Otonom Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kemampuan pengelola data di tingkat kecamatan demi terciptanya data statistik sektoral yang akurat dan terpadu. Dari Kecamatan Kemiri, turut hadir dalam kegiatan ini Bapak Amin Sucipto, S.IP selaku Plt. Sekretaris Kecamatan dan Ahmad Muzakki sebagai Operator Layanan Operasional.

Acara pembinaan dibuka secara resmi oleh Ibu Wari Handayani, S.T, Kepala Bidang Teknologi Informatika, Statistik dan Persandian Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo. Dalam paparannya, beliau menyampaikan tiga poin utama: penjelasan komprehensif mengenai Data Statistik Sektoral, penetapan tujuan dari pendataan terpadu di wilayah Kabupaten Purworejo, serta rencana replikasi Aplikasi "DataJo" yang telah berhasil diterapkan di Kabupaten Magelang. Replikasi aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pengumpulan serta pengolahan data sektoral di Purworejo.

Sesi inti kegiatan dilanjutkan dengan praktek langsung penginputan data yang dipandu secara intensif. Para operator kecamatan mendapatkan pelatihan teknis mengenai tata cara memasukkan data ke dalam sistem yang baru. Setelah sesi penginputan, dilanjutkan dengan simulasi aprove data oleh verifikator kecamatan untuk memastikan validitas dan kebenaran data yang telah dimasukkan. Tahapan ini sangat krusial untuk menjaga kualitas dan integritas data statistik yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan di tingkat kabupaten.

Sebagai penutup, seluruh kecamatan diinstruksikan untuk segera menuntaskan penginputan data. Batas waktu penginputan data untuk tahun 2023 dan 2024 ditetapkan hingga tanggal 29 Oktober 2025. Penekanan diberikan bahwa data yang telah diinput harus telah diaprove oleh verifikator kecamatan sebelum batas waktu yang ditentukan agar data tersebut dapat diolah dan masuk dalam kompilasi data statistik sektoral tingkat Kabupaten Purworejo. Keberhasilan penginputan ini menjadi tolok ukur penting dalam mewujudkan tata kelola data pemerintahan yang baik (Good Data Governance).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment