Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Pemkab Purworejo Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan

By ADMIN 27 Feb 2025, 12:05:36 WIB Pemerintahan
Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Pemkab Purworejo Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan


PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar kegiatan pendampingan penyusunan standar pelayanan perangkat daerah pada Rabu, 26 Februari 2025 di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh para pegawai yang menangani pelayanan publik dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Purworejo, termasuk perwakilan dari Kecamatan Kemiri, yaitu Ibu P Eko Winarni, S.IP (Kasi Pembangunan) dan Ahmad Muzakki, S.E.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Purworejo dengan menyusun standar pelayanan yang jelas dan terukur.

Poin-poin Penting dari Kegiatan:

  • Pembukaan oleh Pj Sekda:
    • Pj Sekda menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam pelayanan publik.
    • Dasar hukum standar pelayanan adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    • Standar pelayanan akan menjadi indikator penilaian kinerja pada tahun 2026.
    • Standar pelayanan, sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014, merupakan tolok ukur kualitas pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
    • Pelayanan publik adalah "etalase" pemerintah daerah.
  • Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Pelayanan:
    • Narasumber dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah memberikan sosialisasi dan bimtek terkait penyusunan standar pelayanan.
    • Standar Pelayanan (SP) bertujuan memenuhi kebutuhan perangkat daerah, sementara Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
    • Penyusunan SP harus melibatkan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan mengundang berbagai pihak, termasuk masyarakat.
    • Dasar hukum SP adalah dasar pemberian layanan, tidak harus undang-undang.
    • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) didasarkan pada SP dan pelaksanaan FKP.
    • Penyusunan SP sebaiknya melibatkan pihak eksternal melalui FKP.
    • SP dibuat berdasarkan permintaan pengguna layanan, kemudian diikuti dengan penyusunan SOP.
    • SP baru menggantikan SP lama, dan harus mencantumkan pernyataan bahwa SP lama tidak berlaku.
    • SP berisi kegiatan yang dilaksanakan masyarakat dengan jaminan waktu maksimal, sedangkan SOP berisi kegiatan pelaksana layanan dengan waktu maksimal.

Dampak dan Harapan:

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang lebih baik, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Purworejo. Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment