Musyawarah Pembentukan Panitia Penjaringan Anggota BPD Waled
Lanjutkan Tahapan Demokrasi Desa, Desa Waled Bentuk Panitia Penjaringan Anggota BPD

By ADMIN 01 Apr 2026, 16:05:50 WIB Pemerintahan
Musyawarah Pembentukan Panitia Penjaringan Anggota BPD Waled

Keterangan Gambar : Lanjutkan Tahapan Demokrasi Desa, Desa Waled Bentuk Panitia Penjaringan Anggota BPD


KEMIRI – Pemerintah Desa Waled kembali melaksanakan agenda penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa dengan menyelenggarakan Musyawarah Pembentukan Panitia Penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu (01/04/2026).

Kegiatan yang bertempat di Balai Desa Waled ini dimulai pada pukul 12.30 WIB. Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya guna memastikan terbentuknya struktur panitia yang akan bekerja secara teknis dalam proses pemilihan anggota BPD periode mendatang.

Hadir memfasilitasi kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kemiri, Bapak Budi Setiawan, S.M. Dalam arahannya di hadapan jajaran Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat, beliau menegaskan pentingnya integritas bagi panitia yang terpilih.

"Panitia penjaringan yang dibentuk hari ini merupakan garda terdepan dalam memastikan proses regenerasi anggota BPD berjalan demokratis. Saya berpesan agar penyelenggara memahami betul regulasi yang ada, menjaga netralitas, dan bekerja secara profesional agar menghasilkan wakil masyarakat yang berkualitas," tegas Bapak Budi Setiawan.

Beliau juga menambahkan bahwa sinergi antara panitia dan Pemerintah Desa sangat diperlukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kabupaten.

Musyawarah berlangsung dengan suasana yang kondusif dan partisipatif. Dengan terbentuknya kepanitiaan ini, Desa Waled secara resmi memulai tahapan teknis penjaringan calon anggota BPD, mulai dari pendaftaran hingga verifikasi berkas nantinya.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pembentukan panitia oleh para saksi dan tokoh masyarakat yang hadir sebagai bentuk legalitas hasil musyawarah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment