Desk Rekonsiliasi BMD Tri Wulan III tahun 2025
Kecamatan Kemiri Ikuti Desk Rekonsiliasi BMD Triwulan III 2025, Kuatkan Akuntabilitas Aset Daerah

By ADMIN 22 Okt 2025, 14:32:47 WIB Pemerintahan
Desk Rekonsiliasi BMD Tri Wulan III tahun 2025

Keterangan Gambar : Desk Rekonsiliasi BMD Tri Wulan III tahun 2025


Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menyelenggarakan kegiatan Desk Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Kegiatan penting ini dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lantai 3 Gedung BPKPAD Kabupaten Purworejo. Desk rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memastikan kesesuaian data inventarisasi aset daerah antara unit kerja dan BPKPAD sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi aset.

Kehadiran unit kerja dari berbagai kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan komitmen bersama dalam penataan aset daerah. Dari Kecamatan Kemiri, kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Bapak Sutopo, selaku Pengurus Barang Kecamatan Kemiri. Keterlibatan aktif pengurus barang dari kecamatan menjadi kunci utama dalam memverifikasi dan menyelaraskan catatan aset yang dimiliki di tingkat unit layanan dengan catatan yang ada di tingkat kabupaten.

Fokus utama dalam desk rekonsiliasi kali ini adalah menyinkronkan data perolehan, mutasi, dan penghapusan BMD yang tercatat selama periode Triwulan III (Juli hingga September) tahun 2025. Proses ini melibatkan pemeriksaan mendetail terhadap dokumen pendukung, seperti berita acara serah terima, bukti pembelian, dan laporan kondisi fisik aset. Sinkronisasi data ini vital untuk menghasilkan laporan keuangan daerah yang valid dan terpercaya, khususnya pada Neraca Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan Desk Rekonsiliasi BMD Triwulan III ini diharapkan dapat menuntaskan seluruh permasalahan perbedaan data aset yang mungkin terjadi di lapangan, sehingga tercipta kesamaan data (match) yang sempurna antara laporan di unit kerja dan BPKPAD. Hasil akhir dari kegiatan ini akan menjadi dasar penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPJPD) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mencerminkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment