Sosialisasi Penginputan RUP APBD TA 2026
Optimalkan Pengadaan Barang dan Jasa, Admin RUP Kecamatan Kemiri Ikuti Sosialisasi Input RUP TA 2026

By ADMIN 13 Jan 2026, 14:13:24 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Penginputan RUP APBD TA 2026

Keterangan Gambar : Sosialisasi Penginputan RUP APBD TA 2026


PURWOREJO – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Sosialisasi Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Lab Komputer Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh pengelola atau Admin RUP dari setiap instansi se-Kabupaten Purworejo. Pemerintah Kecamatan Kemiri menugaskan Bapak Ahmad Muzakki (Operator Layanan Operasional) selaku Admin RUP Kecamatan Kemiri untuk mengikuti bimbingan teknis tersebut.

Poin Strategis Hasil Sosialisasi

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Barjas Kabupaten Purworejo memaparkan sejumlah poin krusial terkait kebijakan pengadaan tahun 2026, di antaranya:

  • Kebijakan PDN & TPP: Saat ini sedang diusulkan penghapusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (PDN) dari persentase penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski demikian, pencatatan tetap wajib dilakukan secara rutin karena target capaian Kabupaten Purworejo ditetapkan sebesar 90%.

  • Pengawasan & Anomali: Seluruh instansi akan menerima surat dari Inspektorat terkait temuan data Anomali untuk segera ditindaklanjuti.

  • Integrasi Sistem: Sistem AMEL kini telah terintegrasi dengan data Inaproc. Artinya, data akan berubah secara real-time mengikuti perubahan di Inaproc, sehingga persentase input data dapat terlihat secara langsung.

  • Evaluasi Triwulanan: Mulai tahun 2026, penilaian PDN akan dilakukan setiap triwulan sebagai bahan evaluasi dalam Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim).

Langkah Tindak Lanjut

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, setiap instansi diminta untuk segera melakukan pengajuan usulan SK Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses penginputan data RUP sendiri dapat dilakukan melalui metode manual maupun generate.

Sebagai tahap finalisasi, Pemerintah Kabupaten menjadwalkan agenda Desk RUP yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2026 mendatang. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan anggaran di Kecamatan Kemiri, khususnya pada sektor pengadaan, dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi terbaru.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment